
Bandar Lampung, lantera.online – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung resmi menjalin sinergi strategis dengan PT Great Giant Pineapple Company (GGPC) dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pengelolaan potensi pajak daerah.
Kerja sama tersebut difokuskan pada kegiatan verifikasi dan pemutakhiran data potensi pajak, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak alat berat, hingga Pajak Air Permukaan (PAP). Proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan terukur guna memastikan kepatuhan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya sinergi ini mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sebagai bentuk pengawasan dan penguatan kebijakan dalam optimalisasi pendapatan daerah. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dinilai strategis dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan.
GGPC telah menyatakan komitmennya sebagai wajib pajak daerah sejak Januari lalu. Komitmen tersebut diharapkan dapat menjadi contoh (pilot project) bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Provinsi Lampung, khususnya dalam membangun komunikasi terbuka dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Sementara itu, Konsultan Legal Departemen Corporate Affairs GGPC, Suharto, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan GGPC dan perusahaan tersebut telah menyatakan kesediaannya sebagai wajib pajak.
Ketua Komisi III DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah awal yang strategis antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk menyelaraskan kebutuhan optimalisasi pendapatan daerah.
Slamet menegaskan, proses yang dilakukan saat ini masih pada tahap penjajakan dan validasi data sebelum masuk ke tahapan penetapan dan pembayaran pajak.
“Komunikasi sudah berjalan dengan sangat baik. Tinggal akurasi data agar proses penetapan dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)
