News

Sekdaprov Lampung Resmi Buka Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK RI

Bandar Lampung – lantera.online

Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya secara resmi rangkaian Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Hadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo beserta jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahap awal audit untuk membangun komunikasi yang efektif antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa.

Pemeriksaan ini bertujuan memantau tindak lanjut hasil audit sebelumnya dan menilai efektivitas Sistem Pengendalian Interim (SPI) serta menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melalui uji pengendalian dan pengujian substantif terbatas.

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan kesiapan seluruh OPD untuk mendukung penuh proses audit, Marindo meminta OPD termasuk BPKAD dan Biro Umum untuk responsif, kooperatif serta siaga selama masa pemeriksaan guna memastikan kualitas laporan keuangan daerah tetap terjaga dan opini audit dapat dipertahankan.

 

UPTD Samsat Kalianda Hadiri Musrenbang Kecamatan Candipuro Lampung Selatan

Lampung Selatan, lantera.online – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kalianda Wilayah II Lampung Selatan turut berpartisipasi dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan Musrenbang yang berlangsung di Kecamatan Candipuro tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Selatan beserta jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, perangkat kecamatan, kepala desa, serta perwakilan instansi terkait, termasuk UPTD Samsat Kalianda.

Kehadiran UPTD Samsat Kalianda merupakan bentuk dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pelayanan publik dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam forum Musrenbang tersebut, berbagai usulan dan aspirasi masyarakat dibahas sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Melalui keikutsertaan dalam Musrenbang Kecamatan Candipuro, UPTD Samsat Kalianda berharap dapat terus mendukung kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.

Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas I Bandar Lampung Bahas Perbandingan Hukum Acara Pidana Lama dan Baru

Bandar Lampung – lantera.online

LBH Sejahtera Bersama Lampung menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Perbandingan Hukum Acara Pidana Lama dan Hukum Acara Pidana Baru tentang Pendampingan Terdakwa di Persidangan” berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) terkait tindak pidana narkotika.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, dan diikuti oleh 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Acara diawali dengan sambutan Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti, S.H., M.H., CPCLE., CPM, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap hukum acara pidana terbaru, khususnya mengenai penguatan hak terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum yang adil dan berimbang di persidangan.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Advokat LBH Sejahtera Bersama Lampung, Tora Yuliana, S.H., M.H., yang menjelaskan secara komprehensif perbedaan antara hukum acara pidana lama dan hukum acara pidana baru dalam perkara narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa regulasi baru memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak terdakwa sejak tahap awal proses hukum hingga persidangan.

Selain penyuluhan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan konsultasi dan bantuan hukum gratis. Antusiasme warga binaan terlihat tinggi, dengan banyak WBP yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung dan mengajukan permohonan pendampingan hukum oleh LBH Sejahtera Bersama Lampung.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Sub Seksi BHP Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ganda Aulia Wicaksana, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan, khususnya hak atas bantuan hukum.

Melalui kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum ini, diharapkan warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung semakin memahami perkembangan hukum pidana nasional serta memperoleh akses pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.