Lampung Selatan-Lantera.online Dunia pendidikan kembali diuji, bukan soal mutu, bukan soal kurikulum tetapi soal pengembalian uang
Guru honorer yang sudah menerima tunjangan sertifikasi kini diminta mengembalikan honor yang bersumber dari Dana BOS
Disebut terjadi “double funding”
Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Dinas Pendidikan Lampung Selatan Nomor 700/585/ IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tindak lanjut hasil audit ketaatan satuan pendidikan januari – agustus 2026
Dasarnya adalah peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 8 tahun 2025 khususnya pasal 39 ayat 2 huruf d, yang menyatakan guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) tidak lagi dapat dibayarkan honornya dari Dana BOS
Hal berbeda yang kami temui, Berdasarkan hasil pul bahan keterangan(pul baket) beberapa awak media dan hasil laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS di tahun 2024 pada SMA Negri 2 Kalianda yang mana melaporkan realisasi penggunaan dana Bos untuk pembayaran tenaga honorer Rp.429 juta dalam 1tahun
Seharus nya jika sesuai dengan jumlah guru honorer yang ada pada SMA Negri 2 Kalianda, realisasi jumlah yang dibayarkan hanya Rp. 201.600.000 dalam 1tahun nya kepada 14 tenaga honorer disekolah tersebut
Dihubungi melalui pesan WhatsApp kepsek (Herwansyah, S.Pd.,M.Pd) SMA Negri 2 Kalianda tidak menjawab sampai dengan berita ini ditayangkan. (Fj)
