
Bandar Lampung – lantera.online
LBH Sejahtera Bersama Lampung menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Perbandingan Hukum Acara Pidana Lama dan Hukum Acara Pidana Baru tentang Pendampingan Terdakwa di Persidangan” berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) terkait tindak pidana narkotika.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, dan diikuti oleh 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Acara diawali dengan sambutan Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti, S.H., M.H., CPCLE., CPM, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap hukum acara pidana terbaru, khususnya mengenai penguatan hak terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum yang adil dan berimbang di persidangan.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Advokat LBH Sejahtera Bersama Lampung, Tora Yuliana, S.H., M.H., yang menjelaskan secara komprehensif perbedaan antara hukum acara pidana lama dan hukum acara pidana baru dalam perkara narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa regulasi baru memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak terdakwa sejak tahap awal proses hukum hingga persidangan.
Selain penyuluhan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan konsultasi dan bantuan hukum gratis. Antusiasme warga binaan terlihat tinggi, dengan banyak WBP yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung dan mengajukan permohonan pendampingan hukum oleh LBH Sejahtera Bersama Lampung.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Sub Seksi BHP Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ganda Aulia Wicaksana, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan, khususnya hak atas bantuan hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum ini, diharapkan warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung semakin memahami perkembangan hukum pidana nasional serta memperoleh akses pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

