
lantera.online – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025 diperpanjang.

Hal ini disampaikan Gubernur Mirza di Kantornya pada Kamis 30 Oktober 2025.
“Pemutihan di perpanjang sampai 6 Desember 2025,” kata Mirza pada Rilis ID.
Mirza mengatakan alasannya ialah masih banyak animo masyarakat untuk membayar pajak sekaligus beberapa kendaraan masih berproses mutasi untuk pembayaran pajak di Lampung.
“Kami melihat animo masyarakat membayar pajak masih banyak, banyak kendaraan balik nama juga masih banyak yang berporses balik nama dari luar dengan proses lama ada yang di lissing juga maka kami memberikan kesempatan untuk masyarakat lampung untuk bayar pajak kendaraan bermotor tahun ini,” tambahnya.
Mirza mengajak masyarakat segera membayar pajak untuk memastikan seluruh program pembangunan di Lampung berjalan sekaligus mendata kembali kendaraan-kendaraan di Lampung apakah masih aktif atau tidak.
“Jadi dengan adanya pajak kami ingin memperbaiki jalan-jalan di Lampung yang rusak dan kami ingin mengecek karena kami dapat data 4 juta kendaraan di Lampung tapi itu data dari tahun 80an belum tahu apakah sudah tidak ada. Atau masih jalan atau yang tidak di pakai maka dengan membayar pajak kami mendata bagi kendaraan yang tidak ada maka akan di hapus,” tutupnya.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi juga mengatakan, program ini sebelumnya telah berjalan sejak Mei hingga Juli, kemudian diperpanjang pada Agustus hingga Oktober, dan kini kembali diperpanjang untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.
