Penyuluhan Hukum Provinsi Lampung

LBH SBL Berikan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Bahas Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam KUHP Baru

Bandar Lampung,  lantera.online – Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung (LBH SBL) bekerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Bantuan Hukum Pro Bono dengan tema “Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama, Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)”, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung tersebut diikuti sekitar 50 peserta. Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait ketentuan perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, “Tri Wahyu Santosa”, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada LBH SBL atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, edukasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan pemahaman yang benar mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan seperti ini diharapkan peserta dapat memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu menghindari perbuatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH SBL, “Masayu Robianti”, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pengabdian dan komitmen lembaganya dalam memberikan akses edukasi hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, kehadiran KUHP Nasional yang baru perlu disosialisasikan secara masif agar masyarakat memahami berbagai perubahan dan pembaruan ketentuan hukum pidana yang akan berlaku di Indonesia.

“Pemahaman hukum yang baik merupakan langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Karena itu LBH SBL terus berupaya hadir memberikan edukasi serta layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Masayu.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Advokat LBH SBL “Ekayanti” yang juga merupakan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, bersama Advokat LBH SBL “Yeni Wahyuni”

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan perbedaan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Pasal 284 KUHP lama dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai unsur-unsur tindak pidana, pihak yang berhak mengajukan pengaduan, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari perbuatan tersebut.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan terkait implementasi KUHP baru dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat menjadi pembahasan menarik selama kegiatan berlangsung.

Selain penyuluhan hukum, LBH SBL juga membuka layanan konsultasi bantuan hukum pro bono bagi peserta yang ingin memperoleh informasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami perkembangan hukum pidana nasional serta mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukabumi

Bandar Lampung, lantera.online – Upaya peningkatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat terus diperkuat melalui kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan” yang diselenggarakan pada hari Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendorong terbentuknya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan sebagai sarana layanan informasi dan bantuan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Sukabumi, Sahrial, S.Sos., M.M, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum sangat penting dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum. Ia juga menekankan bahwa aparat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung operasional Posbankum sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Melalui pembinaan ini, diharapkan aparatur di tingkat bawah dapat lebih siap dalam memberikan layanan awal kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti, S.H., M.H., CPCLE., CPM, yang menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung program pemerintah terkait bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Ia juga menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu:
Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Melda Sulastriyawati, S.H., M.H
Bertha Betaria Fasilitator P4GN Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Ikhlas, S.P., M.H
Para pemateri menyampaikan materi secara komprehensif, mulai dari dasar hukum pembentukan Posbankum, mekanisme pelayanan bantuan hukum, hingga peran pemerintah desa dalam mendukung keberlanjutan program tersebut. Selain itu, juga disampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang merata.

Secara khusus, materi yang disampaikan oleh Ibu Masayu menguraikan tata cara pembentukan Posbankum desa/kelurahan yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.10/5058/03/2025. Dalam penjelasannya, pembentukan Posbankum diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam memberikan layanan hukum yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, materi dari Fasilitator P4GN juga menekankan pentingnya peran desa dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang menjadi salah satu isu hukum yang cukup banyak dihadapi di tingkat masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari kepala desa, ketua RT, kepala lingkungan, serta aparat desa lainnya. Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan dengan sangat interaktif. Para peserta активно mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para pemateri terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di wilayah masing-masing.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman hukum di tingkat masyarakat masih sangat tinggi, khususnya dalam hal penyelesaian permasalahan hukum secara tepat dan sesuai prosedur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap desa dan kelurahan dapat segera membentuk dan mengoptimalkan Posbankum sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan secara lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat.