DPRD LAMPUNG SELATAN

Wakil Ketua DPRD Lamsel Dukung DOB Bandar Negara Dibanding Penarikan Desa ke Bandar Lampung

Lampung Selatan, lantera.online – Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, Benny Raharjo, menanggapi wacana penarikan delapan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah Kota Bandar Lampung serta rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara.

Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan secara pribadi lebih mendukung pembentukan DOB Kabupaten Bandar Negara dibandingkan opsi pengalihan wilayah desa ke Kota Bandar Lampung. Menurutnya, DOB dinilai lebih ideal untuk pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, khususnya bagi masyarakat Jati Agung dan sekitarnya.

“Kalau secara pribadi, saya lebih setuju DOB. Tujuannya jelas untuk pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali administrasi pemerintahan,” kata Benny, Kamis (29/1/2026).

Benny menjelaskan, selama ini masyarakat Kecamatan Jati Agung harus menempuh jarak yang cukup jauh ke Kalianda, ibu kota Kabupaten Lampung Selatan, untuk mengurus administrasi pemerintahan. Dengan adanya DOB, jarak pelayanan publik dinilai akan menjadi lebih dekat dan efisien.

Meski demikian, ia mengakui pembentukan daerah otonomi baru akan berdampak pada bertambahnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, masih terdapat moratorium pemekaran wilayah yang berkaitan dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga realisasi DOB belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.

Benny juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, syarat pembentukan DOB Kabupaten Bandar Negara belum sepenuhnya terpenuhi. Dari empat syarat utama yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, baru dua yang terpenuhi, yakni kejelasan wilayah melalui musyawarah desa dan kesepakatan nama daerah.

“Yang belum itu lokasi pusat pemerintahan dan kesiapan pembiayaan masa transisi oleh kabupaten induk,” ujarnya.

Selain itu, jumlah kecamatan yang direncanakan masuk dalam DOB juga masih menjadi pembahasan. Sesuai aturan, daerah otonomi baru harus memiliki minimal tujuh kecamatan, sementara saat ini baru terdapat lima kecamatan yang direncanakan.

Menurut Benny, kekurangan tersebut masih dapat diatasi melalui pembentukan kecamatan baru dari penggabungan beberapa desa, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia menegaskan bahwa wacana pembentukan DOB Kabupaten Bandar Negara masih memerlukan kajian mendalam serta komitmen bersama dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Akademisi Unila Minta Hak Keuangan Anggota DPRD Lamsel Ditetapkan Tersangka Dihentikan

Lampung Selatan, lantera.online – Akademisi Universitas Lampung (Unila) meminta agar hak keuangan anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu, segera diberhentikan sementara.

Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat kelebihan pembayaran.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, Prof Rudy Lukman menegaskan bahwa, secara administratif, hak keuangan pejabat publik umumnya dihentikan sementara ketika yang bersangkutan telah berstatus tersangka atau terdakwa.

“Secara administrasi biasanya gaji dihentikan terlebih dahulu ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Praktiknya memang bervariasi di tiap instansi,” ujar Rudy saat diwawancarai, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, barulah dilakukan proses pemberhentian tetap beserta hak keuangannya.

Rudy mengimbau Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar tidak menunda proses tersebut dan tidak perlu menunggu keputusan dari kementerian terkait.

“Kalau tidak dilakukan pemberhentian sementara, itu berpotensi menjadi temuan BPK karena kelebihan membayar,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut juga kerap menimbulkan persoalan baru, karena dalam praktiknya terdakwa justru mendesak pemerintah daerah agar tetap membayarkan hak keuangannya, meskipun status hukumnya bermasalah.

“Sebenarnya anggota DPRD Lampung Selatan tersebut seharusnya sudah diberhentikan sementara hak keuangannya karena statusnya sebagai tersangka,” tegas Rudy.

Ia juga menekankan agar tidak menyamakan status pemberhentian sementara jabatan dengan hak keuangan.

“Kalau surat keputusan gubernur itu kan dasarnya pemberhentian sementara jabatan. Tapi hak keuangan jangan disamakan, itu harus dihentikan sementara,” pungkasnya.