KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Diduga Mark-up anggaran gajih Guru honorer SMA Negeri 2 kalianda, Kadisdik prov Bungkam’

Lampung Selatan, lantera.onine – Dunia pendidikan kembali diuji, bukan soal mutu, bukan soal kurikulum tetapi soal pengembalian uang.

Guru honorer yang sudah menerima tunjangan sertifikasi kini diminta mengembalikan honor yang bersumber dari Dana BOSD isebut terjadi “double funding”

Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Dinas Pendidikan Lampung Selatan Nomor 700/585/ IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tindak lanjut hasil audit ketaatan satuan pendidikan januari – agustus 2026.

Dasarnya adalah peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 8 tahun 2025 khususnya pasal 39 ayat 2 huruf d, yang menyatakan guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) tidak lagi dapat dibayarkan honornya dari Dana BOS.

Hal berbeda yang kami temui, berdasarkan hasil pul bahan keterangan(pul baket) dari sumber orang dalam sekolah dan beberapa awak media serta hasil laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS di tahun 2024 pada SMA Negri 2 Kalianda yang mana melaporkan realisasi penggunaan dana Bos untuk pembayaran tenaga honorer Rp 429 juta dalam 1tahun.

Seharus nya jika mengacu pada jumlah tenaga guru honorer dan staf yang ada di SMA Negri 2 Kalianda, realisasi jumlah yang dibayarkan hanya Rp 201.600.000 dalam 1tahun kepada 14 tenaga honorer disekolah tersebut.

Diduga kepsek telah melakukan mark-up anggaran demi kepentingan sekelompok maupun pribadi.

Dari selisih pembayaran tersebut, memantik kecurigaan beberapa pihak salah satunya datang dari pengiat LSM Chandra S.sos, Chandra meminta kepada pihak yang berkopeten dalam hal ini aph untuk dapat menindak lanjuti dugaan Mark-up jumlah tenaga guru honorer pada SMAN 2 Kalianda yang notabenenya uang rakyat, agar dapat terciptanya pemerintahan Good governance.

Dihubungi melalui pesan whatsApp Kepsek SMAN 2 Kalianda Herwansyah,S.Pd.M.Pd bungkam, begitupun dengan Kadisdik prov memilih diam saat diminta statement terkait dugaan tersebut'(fj)