PROYEK Revitalisasi KEMENTRIAN PENDIDIKAN Dasar dan Menengah “memantik” Beragam komentar Diduga sarat KKN.

Tanggamus, lantera.online – 
Program bantuan pemerintah Revitalisasi satuan pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mestinya mengutamakan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan siswa bukan justru memunculkan tanda tanya salah satunya datang dari Chandra S.sos Sekertaris DPP LSM Tunas Bangsa soal realisasinya pada pelaksanaan proyek revitalisasi di SMK PGRI 1 Limau, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak sesuai juklak juknis ketentuan pelaksanaan, salah satunya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jelas Chandra kepada redaksi Lantera online 18-7-2026

Jika mengacu pada petunjuk pelaksanaan program, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) bersama lembaga terkait guna memastikan setiap rupiah dana bantuan digunakan sesuai aturan, namun kondisi di lokasi justru memperlihatkan hal terbalik” lanjut Chandra

Terpantau oleh beberapa awak media, aktivitas pekerja kontuksi terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), pekerja berada di atas atap bangunan tidak dilengkapi safety body harness, perlengkapan wajib untuk pekerjaan di ketinggian yang bertujuan mencegah risiko kecelakaan kerja

Kondisi ini kami nilai bertentangan dengan prinsip K3 yang menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi

Papan informasi proyek hanya mencantumkan nilai bantuan Rp952.801.000, namun tidak detail terkait informasi siapa pelaksana kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan revitalisasi tersebut, sebagaimana kita ketahui salah satu tuntutan reformasi yang dikabulkan oleh pemerintah ialah transparannya pemerintah disegala bidang

Minimnya informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN

Kami minta kepada pihak berkompeten untuk dapat menindak lanjut dugaan diatas, guna terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN

Dihubungi melalui pesan WhatsApp Kadisdik Kabupaten Tanggamus menjawab, “Untuk SMA & SMK adalah wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung” Ucap Kadisdik Kabupaten Tanggamus, Terimakasih atas infonya.

Media Lantera online selalu membuka ruang klarifikasi sesuai UU pers no 40 tahun 1999.

By lantera.online

Media Online Terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *